Senin, 20 Desember 2010

sarbanes oxley act

SARBANES-OXLEY ACT
Latar Belakang
Undang-undang ini diprakarsai oleh Senator Paul Sarbanes (Maryland) dan Representative Michael Oxley (Ohio), dan telah ditandatangani oleh Presiden George W. Bush pada tanggal 30 Juli 2002. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai respons dari Kongres Amerika Serikat terhadap berbagai skandal pada beberapa korporasi besar seperti: Enron, WorldCom (MCI), AOL TimeWarner, Aura Systems, Citigroup, Computer Associates International, CMS Energy, Global Crossing, HealthSouth, Quest Communication, Safety-Kleen dan Xerox; yang juga melibatkan beberapa KAP yang termasuk dalam “the big five” seperti: Arthur Andersen, KPMG dan PWC.1 Semua skandal ini merupakan contoh tragis bagaimana fraud schemes berdampak sangat buruk terhadap pasar, stakeholders dan para pegawai.
Dengan diterbitkannya undang-undang ini, ditambah dengan beberapa aturan pelaksanaan dari Securities Exchange Commision (SEC) dan beberapa self regulatory bodies lainnya, diharapkan akan meningkatkan standar akuntabilitas korporasi, transparansi dalam pelaporan keuangan, memperkecil kemungkinan bagi perusahaan atau organisasi untuk melakukan dan menyembunyikan fraud, serta membuat perhatian pada tingkat sangat tinggi terhadap corporate governance. Saat ini, corporate governance dan pengendalian internal bukan lagi sesuatu yang mewah lagi; karena kedua hal ini telah disyaratkan oleh undang-undang

Hal-hal yang Diatur dalam Sarbanes-Oxley Act
Dalam Sarbanes-Oxley Act diatur tentang akuntansi, pengungkapan dan pembaharuan governance; yang mensyaratkan adanya pengungkapan yang lebih banyak mengenai informasi keuangan, keterangan tentang hasil-hasil yang dicapai manajemen, kode etik bagi pejabat di bidang keuangan, pembatasan kompensasi eksekutif, dan pembentukan komite audit yang independen. Selain itu diatur pula mengenai hal-hal sebagai berikut:
- Menetapkan beberapa tanggung jawab baru kepada dewan komisaris, komite audit dan pihak manajemen
- Mendirikan the Public Company Accounting Oversight Board, sebuah dewan yang independen dan bekerja full-time bagi pelaku pasar modal
- Penambahan tanggung jawab dan anggaran SEC secara signifikan
- Mendefinisikan jasa “non-audit” yang tidak boleh diberikan oleh KAP kepada klien
- Memperbesar hukuman bagi terjadinya corporate fraud
- Mensyaratkan adanya aturan mengenai cara menghadapi conflicts of interest
- Menetapkan beberapa persyaratan pelaporan yang baru.
Dalam hal pelaporan, Sarbanes-Oxley Act mewajibkan semua perusahaan public untuk membuat suatu sistem pelaporan yang memungkinkan bagi pegawai atau pengadu (whistleblowers) untuk melaporkan terjadinya penyimpangan. Sistem pelaporan ini diselenggarakan oleh komite audit. Perusahaan dapat menggunakan jasa pelaporan hotlines seperti ACFE’s EthicsLine. ACFE dapat membantu menyusun hotlines pengaduan yang akan menerima dan merahasiakan pengaduan, dan memberikan informasi kepada perusahaan agara dapat mengambil tindakan yang tepat. Sistem hotlines ini akan mendorong para pegawai untuk melaporkan karena mereka merasa aman dari tindakan pembalasan dari yang dilaporkan, dan inilah elemen penting dan kritis bagi program pencegahan fraud yang kuat (a robust fraud prevention program). Sarbanes-Oxley Act juga meningkatkan program perlindungan bagi pegawai yang menjadi pengadu atau pemberi informasi, yang mendapatkan perlakuan buruk dari perusahaannya setelah membeberkan adanya fraud dan membantu investigasi seperti: dipecat, didemosikan, diskors, diancam, dilecehkan dan berbagai perlakuan diskriminatif lainnya Pegawai tersebut dapat mencari perlindungan melalui Departemen Tenaga Kerja dan pengadilan distrik setempat. Dengan adanya undang-undang ini, tindakan pembalasan terhadap pengadu dianggap sebagai pelanggaran Federal (a Federal offense) sehingga terdapat konsekuensi hukum pidana bagi orang yang melakukannya berupa hukuman penjara sampai dengan 10 tahun. Adapun perusahaan atau organisasi yang diatur oleh Sarbanes-Oxley Act antara lain:

perusahaan-perusahaan yang sahamnya telah diregistrasi berdasarkan Section 12 of the Exchange Act of 1934, perusahaan-perusahaan yang wajib membuat laporan diregistrasi berdasarkan Section 15(d) of the Exchange Act, perusahaan-perusahaan yang sedang dalam proses registrasi, dan Kantor Akuntan Publik yang menerbitkan laporan audit. Undangundang ini tidak mengecualikan perusahaan asing yang listing di Amerika Serikat dan KAP dari luar Amerika Serikat yang menerbitkan laporan auditnya bagi perusahaan tersebut. Persyaratan bagi independensi auditor yang diatur dalam Sarbanes-Oxley Act diantaranya: menghindari beberapa aktivitas yang dilarang (§201), semua jasa audit harus telah disetujui oleh komite audit, adanya rotasi dari partner yang melakukan audit, menghindari konflik kepentingan, dan penelaahan oleh Comptroller General terhadap dampak potensial dari rotasi yang telah diwajibkan.

Komite Audit
Dalam kaitan tanggung jawab korporasi, Komite Audit mempunyai tanggung jawab sebagai berikut:
- Melakukan seleksi, menghitung kompensasi dan mengawasi KAP yang mengaudit korporasi
- Menjadi anggota independen dalam dewan komisaris
-Menyelenggarakan prosedur untuk menangani komplain-komplain yang berkaitan dengan akuntansi, pengendalian internal, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan audit
- Menelaah dan menyetujui jasa audit dan jasa-jasa lain yang diberikan oleh KAP.

Public Company Accounting Oversight Board
Dewan ini dibentuk berdasarkan Sarbanes-Oxley Act Title I yang berbunyi: “....to oversee the audit of public companies that are subject to the securities laws.” Dewan ini mempunyai 5 orang anggota yang dipilih oleh SEC setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan (Secretary of Treasury) dan Gubernur Bank Sentral (Chairman of the Federal Reserve Board).
Tugas-tugas dari dewan ini antara lain:
- Melakukan registrasi terhadap KAP yang mengaudit perusahaan publik
-Menetapkan atau mengadopsi, atau melakukan keduanya: standar audit, quality control, etika, independensi, dan beberapa standar lain yang berkaitan dengan proses audit
- Melaksanakan inspeksi terhadap KAP-KAP
- Melakukan investigasi, penegakan disiplin dan pengenaan sanksi terhadap KAP dan partner dari KAP yang melakukan pelanggaran
- Melakukan tugas-tugas dan fungsi-fungsi lain sebagai dewan yang dianggap perlu demi kepentingan publik.

SAS NO. 99
Statement on Auiditing Standard (SAS) No. 99 – Consideration of Fraud in a Financial Statement Audit diterbitkan pada bulan Desember 2002 menggantikan SAS No. 82 dengan judul yang sama. SAS No. 99 ini merupakan Pernyataan Standar Audit signifikan yang pertama kali diterbitkan setelah diundangkannya Sarbanes-Oxley Act. Pernyataan ini menegaskan kembali tanggungjawab auditor yang telah dinyatakan dalam SAS No. 1 – Codification of Auditing Standards and Procedures dan SAS No. 82, yaitu:
“The auditor has a responsibility to plan and perform the audit to obtain reasonable assurance about whether the financial statements are free of material misstatement, whether caused by error or fraud.”
SAS No. 99 ini efektif bagi audit keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah 15 Desember 2002. Perincian detail dari SAS No. 99 ini bisa didapatkan di www.aicpa.org. Secara garis besar komponen dari SAS No. 99 adalah:
• Deskripsi dan karakteristik-karakteristik dari fraud.
• Kecurigaan secara profesional (professional scepticism).
• Diskusi di antara tim audit yang ditugaskan.
• Mendapatkan informasi dan bukti audit.
• Mengidentifikasi risiko-risiko.
• Penilaian risiko-risiko yang telah diidentifikasikan.
• Tanggapan terhadap penilaian risiko.
• Mengevaluasi bukti dan informasi audit.
• Mengkomunikasikan fraud yang mungkin terjadi.
• Mendokumentasikan hal-hal yang berkaitan dengan fraud.

Sejalan dengan SAS No. 99 ini, the American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) telah membentuk Fraud Task Force of the AICPA’s Auditing Standards Board yang bertugas untuk melakukan studi tentang pencegahan dan pendeteksian fraud dengan disponsori oleh Association of Certified Fraud Exminers (ACFE) dan beberapa organisasi lain yakni IMA, IIA, dan FEI. Hasilnya pada bulan November 2002 telah mengeluarkan Management Antifraud Programs and Control – Guidance to Help Prevent and Deter Fraud. Inti pesan dari dokumen ini adalah setiap organisasi harus segera mengambil langkah proaktif untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya fraud demi integritas keuangan, reputasi dan masa depan organisasi.
Dengan mengacu kepada pengalaman Amerika Serikat di atas, apalagi mengingat keterpurukan perekonomian Indonesia salah satunya disebabkan oleh buruknya corporate governance dan semakin banyak perusahaan Indonesia go public di dalam maupun luar negeri, seyogyanya pihak-pihak yang berkompeten seperti DPR, Departemen Keuangan (Bapepam), dan Ikatan Akuntan Indonesia segera membuat undang-undang dan peraturan yang serupa dengan Sarbanes-Oxley Act dan SAS No. 99.
1. Seksi 101 SOA.
Seksi 101 SOA mengatur tentang pembentukan dan ”administrative provisions” dari Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB memiliki 5 anggota yang menguasai keuangan (financially-literate), menjabat selama 5 tahun. Dua anggota dari PCAOB harus CPA (Certified Public Accountant), dan sisa tiga anggotanya tidak harus dan dapat bukan CPA.


2. Seksi 102 SOA.
Seksi 102 SOA mengatur tentang pendaftaran atau registrasi dengan PCAOB. Kantor akuntan publik (audit firms) yang terlibat dalam audit perusahaan publik harus terdaftar dalam audit perusahaan publik harus terdaftar pada PCAOB.

3. Seksi 103 SOA.
Seksi 103 SOA mengatur tentang auditing, pengendalian mutu, dan aturan, aturan dan standar indenpendensi. PCAOB akan membuat standar auditing dan standar atestasi yang berkaitan, standar pengendalian mutu, dan standar etik yang digunakan kantor akuntan publik dalam penyusunan dan penerbitan laporan audit dari emiten (issuers) sebagaimana yang disyaratkan oleh Sarbones-Oxley Act (SOA) dan peraturan SEC. PCAOB akan memasukkan standar auditing suatu persyaratan bahwa kantor akuntan publik harus menyusun dan memelihara kertas kerja untuk periode paling sedikit 7 tahun.

4. Seksi 104 SOA.
Seksi 104 SOA mengatur tentang inspeksi kantor akuntan publik. Inspeksi pengendalian mutu tahunan harus dilakukan setiap tahun untuk kantor akuntan publik yang melakukan audit lebih dari 100 emiten. Kantor akuntan publik yang lain harus diinspeksi paling sedikit 3 tahun sekali. Inspeksi khusus dapat dilakukan berdasarkan permintaan SEC atau PCAOB.

5. Seksi 105 SOA.
Seksi 105 SOA mengatur tentang investigasi dan tindakan disipliner (disciplinary procedings). Apabila PCAOB telah menentukan bahwa sebuah kantor akuntan publik melakukan praktik yang melanggar Sarbanes-Oxley Act (SOA), peraturan-peraturan PCAOB, atau peraturan pasar modal yang berkaitan dengan penerbitan laporan audit, PCAOB dapat menjatuhkan sanksi, mencakup suspensi sementara atau pencabutan (revocation) izin permanen atau dikeluarkan dsari asosiasi akuntan publik, denda financial, pemberian hukuman (censure), pendidikan atau pelatihan tambahan, atau sanksi lain yang diberikan berdasarkan peraturan PCAOB.

6. Seksi 201 SOA.
Seksi 201 mengatur jasa di luar ruang lingkup praktik auditor. Adalah melanggar hukum bagi sebuah kantor akuntan publik yang memberikan jasa non audit kepada emiten, yang mencakup:
a) Bookkeeping or other services related to the accounting records or financial statement
of the audit client;
b) Financial information systems design and implementation;
c) Appraisal or valuation services, fairness opinions, or contribution-in kind reports;
d) Actuarial services;
e) Internal audit outsourcing services;
f) Management functions or human resources;
g) Broker or dealer, investment adviser, or investment banking services;
h) Any other services that PCAOB determines, by regulation, is impermissible.

Jasa non-audit dapat diberikan apabila jasa tersebut disetujui terlebih dahulu oleh komite audit. Komite audit akan mengungkapkan kepada investor dalam laporan berkala keputusannya dalam pemberian persetujuan pendahuluan untuk jasa non-audit.

7. Seksi 203 SOA.
Seksi 203 SOA mengatur rotasi partner audit. Partner yang mengepalai atau mengkoordinasi dan partner penelaah (reviewing partner) harus dirotasikan setiap 5 tahun.

8. Seksi 204 SOA.
Seksi 204 SOA mengatur tentang laporan auditor kepala komite audit. Kantor akuntan publik harus melaporkan kepada komite audit semua:
a. Kebijakan dan praktik akuntansi kritikal yang digunakan;
b. Seluruh perlakuan alternatif dari informasi keuangan dalam prinsip-prinsip
akuntansi yang berlaku umum (Generally Accepted Accounting Principle/GAAP)
yang telah didiskusikan dengan manajemen.

9. Seksi 206 SOA.
Seksi 206 SOA mengatur tentang benturan kepentingan (conflicts of interest) CEO, kontroler, CFO, Chief Accounting Officer atau orang yang berada dalam posisi ekuivalen tidak boleh dijabat oleh kantor akuntan publik perusahaan selam periode satu tahun setelah audit (1 years period preceding audit).

10. Seksi 207 SOA.
Seksi 207 SOA mengatur tentang studi keharusan rotasi akuntan publik terdaftar. GAO akan melakukan studi atas pengaruh potensial dari mensyaratkan keharusan rotasi dari kantor akuntan publik.

11. Seksi 301 SOA.
Seksi 301 SOA mengatur tentang komite audit perusahaan publik. Setiap anggota dari komite audit harus merupakan anggota independen dari board of directors emiten. Komite audit harus secara langsung bertanggung jawab atas penunjukan, kompensasi, dan pengawasan dari pekerjaan kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh emiten.

12. Seksi 302 SOA.
Seksi 302 SOA mengatur tentang tanggung jawab sosial dari laporan keuangan. CEO dan CFO dari setiap emiten harus memberi sertifikasi pada setiap laporan tahunan atau kuartalan, yaitu:
a. Mereka harus menelaah laporan tersebut;
b. Berdasarkan pengetahuan mereka, laporan tersebut tidak mengandung
pernyataan yang tidak benar apapun atau menghilangkan setiap fakta
yang material;
c. Berdasarkan pengetahuan mereka, laporan keuangan dan pengungkapannya
secara wajar menyajikan dalam segala hal yang material operasi dan kondisi
keuangan dari emiten;
d. Bahwa emiten bertanggungjawab untuk menetapkan dan memelihara
pengendalian intern dan telah mengevaluasi efektivitas pengendalian intern;
e. Mereka telah mengungkapkan kepada auditor dan komite audit semua
defisiensi yang signifikan dalam desain atau operasi dari pengendalian intern,
dan setiap kecurangan, apakah material atau tidak, yang melibatkan
manajemen atau karyawan lain dengan peranan yang signifikan dalam
pengendalian intern perusahaan; dan
f. Setiap perubahan yang signifikan dari pengendalian intern setelah evaluasi
pengendalian mereka.

13. Seksi 303 SOA
Seksi 303 SOA mengatur tentang pengaruh yang tidak tepat atas pelaksanaan audit. Adalah melanggar hukum bagi setiap pejabat atau direktur dari emiten melakukan tindakan apapun untuk secara curabg mempengaruhi, memaksakan, memanipulasi, atau menyesatkan siapapun auditornya yang ditunjuk dalam pelaksanaan suatu audit dengan tujuan untuk membuat laporan keuangan secara material menyesatkan.

14. Seksi 404 SOA.
Seksi 404 SOA mengatur tentang penilaian manajemen atas pengendalian intern. Seksi 404 SOA mensyaratkan laporan tahunan dari setiap emiten memasukkan laporan pengendalian intern yang harus:
a. Menyatakan tanggung jawab manajemen untuk menetapkan dan memelihara
suatu struktur pengendalian intern dan prosedur pelaporan keuangan yang
memadai; dan
b. Mencakup suatu penilaian, pada akhir tahun fiskal emiten, mengenai
efektivitas struktur pengendalian intern dan prosedur dari pelaporan
keuangan emiten. Laporan pengendalian intern harus dilampirkan oleh
auditor sebagai bagian dari penugasan audit.

15. Seksi 407 SOA.
Seksi 407 SOA mengatur tentang pengungkapan dari keahlian keuangan komite audit. SEC akan menerbitkan peraturan yang mensyaratkan emiten mengungkapkan apakah paling sedikit satu anggota dari komite audit adalah ahli keuangan seperti yang didefinisikan dalam seksi 407 SOA.

16. Seksi 701 SOA.
Seksi 701 SOA mengatur tentang studi GAO dan laporan yang berkaitan dengan konsolidasi dari kantor akuntan publik. GAO akan melakukan studi untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menuntun konsolidasi kantor akuntan sejak 1989, pengaruh dari konsolidasi atas pembentukan modal dan pasar ekuitas, dan solusi terhadap setiap masalah yang diidentifikasi, mencakup cara-cara untuk meningkatkan kompetensi dan jumlah perusahaan yang mampu untuk menyediakan jasa audit kepada organisasi usaha besar yang bergantung pada peraturan sekuritas.

17. Seksi 802 SOA.
Seksi 802 SOA mengatur tentang hukuman kriminal untuk mngubah dokumen. Adalah tindak pidana yang tergolong berat (felony) secara sengaja merusak atau menciptakan dokumen untuk menghalangi (impede/obstruct) atau mempengaruhi setiap investigasi federal yang sedang berlangsung atau akan diadakan.
18. Seksi 806 SOA.
Seksi 806 SOA mengatur tentang ”Employee Whistleblower Protection”. Seksi 806 memungkinkan suatu aksi sipil bagi pekerja perusahaan publik yang mendapatkan pembalasan (retailiation) dari pemberi kerja karena mengungkapkan aktivitas illegal.
Seksi 806 dari Sarbanes-Oxley Act melarang perusahaan publik membebaskan (discharging), menurunkan jabatan (threatening), mengganggu (harassing) atau dengan cara-cara lain melakukan diskriminasi terhadap setiap pejabat, karyawan, kontraktor, subkontraktor, atau agen, karena suatu tindakan yang sesuai dengan hukum (lawful act) yang dilakukan oleh orang tersebut, memberikan informasi, menyebabkan informasi diberikan, ataupun membantu dalam menyelidiki setiap tindakan tersebut yang melanggar hukum, seperti mail, Wire, bank dan securities fraud.

19. Seksi 906 SOA.
Seksi 906 SOA mengatur tentang kegagalan pejabat korporat mensertifikasi laporan keuangan. CEO dan CFO harus memberi sertifikasi bahwa laporan keuangan dan pengungkapannya secara keseluruhan sesuai dengan peraturan Securities Exchange Act dan bahwa laporan keuangan dan pengungkapannya secara wajar menyajikan, dalam segala hal yang material, operasi dan kondisi keuangan emiten. Hukuman maksimum untuk sertifikasi yang secara sengaja atas laporan keuangan dengan mengetahui mereka tidak secara penuh sesuai dengan persyaratan akan dikenakan denda lebih dar US$ 5.000.000 dan/atau hukuman penjara samapai dengan 20 tahun.

20. Seksi 1102 SOA
Seksi 1102 SOA mengatur tentang perusakan catatan ataupun penghilangan acara kerja (official proceeding). Setiap orang yang secara korup mengubah, merusak (destroy/mutilate) atau menyembunyikan setiap catatan, dokumen atau objek lain dengan maksud untuk merusak integritas objek tersebut atau ketersediaanya untuk penggunaan dalam acara kerja pejabat atau merusak, mempengaruhi atau menghalangi setiap acara kerja pejabat akan didenda dan/atau dipenjarakan samapai dengan 20 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar