Senin, 24 Oktober 2011

soal dan jawaban materi ak. Syariah

BAB III
SOAL-SOAL LATIHAN DAN JAWABAN

1. Jelaskan definisi lembaga keuangan syariah menurut Dewan Syariah Nasional?
Jawaban :
 Lembaga keuangan syariah adalah lembaga keuangan yang mengeluarkan produk keuangan syariah dan yang mendapat izin operasional sebagai lembaga keuangan syariah(DSN-MUI,2003).

2. Jelaskan 4 prinsip hukum muamalat?
Jawaban :
a. Pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah mubah,kecuali yang ditentukan lain oleh Alquran dan sunah rasul(prinsip mubah).
b. Muamalah dilakukan atas dasar sukarela dan tanpa mengandung unsur-unsur paksaan(prinsip sukarela).
c. Muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindarkan mudarat dalam hidup masyarakat(prinsip mendatangkan manfaat dan menghindarkan mudarat).
d. Muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan,menghindari unsur-unsur pengambilan kesempatan dan kesempitan(prinsip keadilan).

3. Berilah 3 contoh transaksi yang haram zatnya yang sangat mungkin biasa dilakukan dibank konvensional?
Jawaban :
 Mengandung barang atau jasa yang diharamkan.
 Mengandung sistem dan prosedur memperoleh keuangan yang diharamkan (tadlis, bai’ ikhtiar, bai’ Najsy, riba, gharar, maysir).
 Tidak sah akadnya.

4. Jelaskan perbedaan antara tadlis dan gharar?
Jawaban:
 Tadlis merupakan ketiadaan informasi terjadi pada salah satu pihak sedangkan gharar merupakan ketiadaan informasi terjadi pada kedua belah pihak yang bertransaksi jual beli.

5. Berilah contoh transaksi yang mungkin terjadi di masyarakat,akan tetapi masuk dalam kategori tadlis dalam kategori harga, kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan?
Jawaban:
 Contoh di masyarakat yang mungkin terjadi dalam kategori tadlis yaitu barang-barang yang dibeli melalui pesanan. Biasanya harga yang ditawarkan lebih tinggi dari harga pasaran dengan alasan kualitas yang lebih baik namun kenyataannya kualitas dan kuantitas yang tidak sesuai dengan harga yang diajukan bahkan ketika penjual mempromosikan barang dagangannya, penjual tersebut menyanggupi produk akan selesai pada waktu yang lebih singkat padahal hal itu hanya untuk menutupi kemampuan dan manarik hati para pemesan.

6. Berilah contoh transaksi yang sangat mungkin terjadi dimasyarakat, akan tetapi masuk dalam kategori gharar dalam kategori harga, kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan?
Jawaban :
 Contoh yang mungkin terjadi di masyarakat terkait dengan praktik gharar dalam kategori harga, kualitas, kuantitas dan waktu penyerahan yaitu pembelian sebidang tanah yang ditanami bermacam- macam buah dan sayur namun belum tampak hasilnya. Ketika transaksi terjadi harga telah disepakati dan dibayar DP terlebih dahulu tetapi waktu penyerahan tanah tersebut akan dilaksanakan ketika pembayarannya telah dilunasi atau setelah ada hasil panen. Dapat disimpulkan bahwa kualitas dan kuantitas hasil tanaman tersebut tidak diketahui oleh kedua pihak. Selain itu harga yang disepakati pada saat terjadi transaksi bisa saja lebih tinggi atau lebih rendah dari hasil panen nanti dan waktu penyerahan pun tidak menentu karena akan terjadi penyerahan ketika telah dilunasi.

7. Jelaskan yang dimaksud dengan riba dan berilah 3 contoh bisnis yang ada di masyarakat yang beroperasi dalam konsep riba?
Jawaban:
• Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan(iwad) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.
• 3 contoh praktik riba di masyrakat: Bank Konvensional, Praktek lintah darat(rentenir), Jual beli emas pada pedagang eceran yang dinilai harga beli yang jauh lebih rendah.

8. Jelaskan perbedaan antara bai’ najasy dengan bai’ ikhtiar dan berilah masing-masing contoh yang mungkin ada di masyarakat?
Jawaban:
• bai’ najasy merupakan tindakan menciptakan permintaan palsu, seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk, sehingga harga jual produk naik. Sedangkan bai’ ikhtiar mengupayakan adanya kelangkaan barang dengan cara menimbun.
• Contoh Bai’ najasy yaitu perdagangan saham di bursa efek atau pasar modal dan produksi barang-barang yang banyak dimintai masyarakat dengan terbatas guna menaikkan harga barang tersebut.
• Contoh Bai’ Ikhtiar yaitu Penjualan beras, minyak tanah atau barang-barang pokok lainnya yang sengaja ditimbunkan agar dapat menaikkan harganya.

9. Jelaskan yang dimaksud dengan maysir dan berilah 3 contoh praktik maysir yang mungkin masih ada di masyarakat?
Jawaban:
 Masyir merupakan sebuah permainan dimana satu pihak akan memperoleh keuntungan sementara pihak lain akan memperoleh kerugian.
 Contohnya :
 Melakukan taruhan terhadap suatu pertandingan dimana akan ada salah satu pihak yang dirugikan.
 Praktek sms berhadiah dimana hadiah tersebut diperoleh ketika menang undian.
 Permainan yang mengharuskan bagi para pemainnya menyetor dana tertentu untuk dapat memperoleh hadiah tapi dengan cara permainan tersebut diacak.

10. Jelaskan rukun sahnya akad?
Jawaban:
a. Adanya dua pihak atau lebih yang saling terikat dengan akad.Dalam hal ini,kedua pihak dipersyaratkan memiliki kemampuan yang cukup untuk mengikuti proses perjanjian,jika tidak akan dianggap tidak sah.Kemampuan tersebut dibuktikan dengan kemampuan membedakan yang baik dengan yang buruk (sudah baligh dan tidak dalam keadaan tercekal seperti dinyatakan pailit) dan tidak dibawah paksaan.
b. adanya sesuatu yang diikat dengan akad,yakni barang yang dijual dalam akad jual beli, atau sesuatu yang disewakan dalam akad sewa dan sejenisnya. Adapun syarat barang tersebut dianggap sah apabila:
• Barang tersebut atau tidak terkena najis,bisa disucikan.
• Barang tersebut bisa digunakan dengan cara yang disyaratkan.
• Komoditas harus diserahterimakan.
• Barang yang dijual harus milik penjual.
• Bila barang dijual harus diketahui wujudnya, dan bila tidak berada dilokasi, harus diketahui ukuran, jenis, dan kriterianya.
c. Adanya pengucapan akad berupa ungkapan serah terimah. Sedangkan kabul adalah ungkapan penerimaan kepemilikan oleh pemilik barang berikutnya.

11. Jelaskan perbedaan antara riba fadhl dengan riba ansi’ah?


Jawaban:
 Riba fadhl merupakan riba yang timbul karena pertukaran antara barangribawi yang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda. Sedangkan riba nasi’ah merupakan riba yang timbul karena penangguhan penyerahan atau penerimaan barang yang dipertukarkan dengan jenis barang lainnya.

12. Berikan contoh praktik riba qardh dan riba jahiliyah?
Jawaban:
 Contoh riba qardh yaitu praktik perbankkan konvensional yang mengharuskan pengembalian dana yang dipinjam beserta dengan kelebihannya atau disebut dengan bunga.
 Contoh Riba Jahiliyah yaitu Pinjaman terhadap rentenir dimana bunga yang dibebankan akan semakin tinggi ketika peminjam tidak dapat melunasi utangnya pada waktu yang telah ditetapkan.

13. Jelaskan yang dimaksud dengan ta’alluq dan beri contoh?
Jawaban:
 ta’alluq adalah dua akad yang saling berkaitan, dimana berlakunya akad 1 bergantung pada akad 2. Contohnya yaitu penjualan dengan cara ‘inah, yaitu seorang penjual barang seharga tertentu secara cicilan (misalkan Rp 11 juta) kepada orang lain dengan syarat, orang lain tersebut kembali menjual barang tersebut secara tunai(misalkan Rp 10 juta).

14. Transaksi short selling telah dinyatakan terlarang oleh Bapepam. Transaksi ini pada dasarnya juga dilarang oleh syariat islam. Masuk kategori apakah pelarangan atas transaksi short selling?
Jawaban :
 Short Selling atau penjualan cepat dapat digolongkan ke dalam Bai’ Najasy dimana short selling merupakan prektek perjanjian penyerahan syrat berharga yang dilakukan sebelum tanggal yang ditentukan agar dapat diperoleh dengan harga yang jauh lebih murah sebelum tanggla penyerahan.
15. Jelaskan hubungan antara ekonomi gelembung yang terjadi pada system ekonomi kapitalis dengan berbagai transaksi yang dilarang syariah, tetapi dibolehkan kapitalis?
Jawaban :
• Ekonomi Gelembung merupakan spekulasi harga terhadap asset-asset barang mewah dengan nilai fundamental yang lebih rendah namun harga jual yang lebih tinggi. Hal ini sangat dilarang oleh syariah karena termasuk dalam tadlis dan riba, dimana tadlis itu sendiri menspekulasi harga dan tidak diketahui oleh salah satu pihak. Kemudian termasuk riba yang dilarang oleh syariah karena praktek ekonomi gelembung mengupayakan keuntungan yang begitu besar jauh melebihi nilai instrinsiknya.

4 komentar:

  1. thanks ya atas posting nya . tapi ada yag mau sya tanyakan lagi mengenai akuntansi syariah

    BalasHapus
  2. ini pertnayaan saya.
    Ada yang berpendapat bahwa BUNGA BANK dari pinjaman itu bukan RIBA,sepanjang pinjaman tersebut digunakan untuk kegiatan produktif yang halal.Apakah saudara setuju dengan pendapat tersebut? Jelaskan jawaban saudara!

    BalasHapus
  3. Makasih artikelnya ya
    kunjungi blog saya juga ya, di pelitawisatakita

    BalasHapus
  4. Terima kasih banyak, artikel yang sangat bermanfaat :D

    BalasHapus